rirapusi blog...
Assalamu'alaikum viewer..Welcome to my blog, here you can read many things about #kuliner #traveling #food recipes..

Rabu, 29 Juli 2015

Cara membuat SKCK

Assalamu'alaikum sobat
Hari ini saya ingin berbagi pengalaman dalam pengurusan skck di jakarta (kota saya tercintah..haHa). Saya membuatnya Di awal bulan Juli 2015.
Setelah googling dan bertanya sana sini, akhirnya saya mengetahui syarat pembuatan skck. Ternyata cara pembuatannya cukup mudah, malah bisa dilakukan secara online juga. Untuk membuat skck online kalian dapat mengunjungi https://www.skck.polri.go.id/

Tapi saat itu sistemny sedang eror, jadilah saya tidak bisa membuat skck secara online.Hikshikshiks..
Hari itu cus lah saya ke kantor polisi,
Dan ternyata sampai kantor polisi, bagian pengurusan skck nya tutup karena hari itu adalah hari sabtu..huaaa menyesakan jiwa..tapi sebelum pulang saya dibekali formulir data diri yg harus diisi untuk pembuatan skck (jika kita membuat skck secara online formulir ini akan kita isi secara online, namun karena saya membuatny secara manual, jadi formulir ini saya isi dgn tulisan tangan).
Singkat cerita, akhirnya beberapa hari kemudian saya datang lagi dengan membawa beberapa dokumen.
Dokumen yang harus dibawa :
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Pas foto 4 x 6 sebanyak 4 lembar   (Background merah)
4. Fotokopi Akte kelahiran
Setelah itu dokumen tsb saya serahkan ke petugas pengurus skck beserta formulir yg sudah saya ceritakan sebelumnya. Namun sebelum itu saya harus mengurus sidik jari di bagian pengurusan sidik jari. Setelah selesai saya cus kembali ke bagian pengurusan skck. Dan menyerahkan dokumen yg tadi saya sebutkan dan membayar sebesar 10 ribu rupiah..Selesai deh..SKCK bisa diambil besok paginya jam 9.
Begitulah pengalaman saya membuat skck di jakarta pada tahun 2015 ini.
Semoga bermanfaat ya..

2 komentar:

  1. Assalamualaikum mba rira..
    Terima kasih artikel nya sangat membantu.
    Saya mau nanya untuk SKCK yg bukan online apa harus dengan surat domisil dari kelurahan ?
    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikumussalam mas Oki..
      maaf ya baru bales..saya ga ngeh kalo ada komentar..hehehe
      Setau saya udah ga perlu lagi mas surat domisili dari kelurahan..

      Hapus